Pengertian
Fitrah:
Dalam Alquran kata fitrah dalam
berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14 di antaranya berhubungan
dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik
dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian
tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah berfirman pada surat Ar rum
ayat 30:
"Maka
hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah
menciptakan manusia atas fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.
Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."
Pada ayat lain diterangkan kronologis peristiwanya:
“Dan
(ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):
"Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau
Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di
hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah
orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)" (Q.s. Al-A'raf:172)
Peristiwa ini memberikan gambaran
bahwa sejak diciptakan manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus,
yaitu bertauhid (mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah.
Sehubungan dengan itu Nabi saw. bersabda:
Setiap
manusia dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia
Yahudi, Nashrani, atau Majusi. (
HR. Bukhari Muslim).
Pengertian
Zakat Fitrah:
Zakat fitrah adalah zakat badan
(bukan zakat yang berkaitan dengan harta seseorang) yang diwajibkan karena
berakhirnya bulan Ramadhan. Bukhari dan Muslim merawikan dari Umar r.a.,
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’
kurma, atau satu sha’ gandum atas
setiap orang Muslim, budak merdeka, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau
dewasa.
Siapa Saja
yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah:
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap
Muslim yang memiliki persediaan makanan pokok melebihi keperluan dirinya
sendiri dan keluarganya selama satu hari satu malam. Muslim yang memenuhi
persyaratan tersebut, diwajiban mengeluarkan zakat fitrah atas nama dirinya
sendiri serta nama setiap anggota keluarga yang wajib dinafkahinya baik dewasa
maupun anak-anak, lelaki maupun perempuan.[1][4]
Orang-orang
yang Berhak Menerima Zakat Fitrah:
Ada 8
ashnaf:
1. Fuqara(Fakir)
Orang yang tidak mempunyai harta dan
tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya (primer).
2. Masakin (Miskin)
Orang yang mempunyai harta dan
tenaga, tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer).
3. Amilin
Orang yang bertugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf
a.orang kafir yang ada harapan masuk
Islam.
b.orang yang baru masuk Islam yang
imannya masih lemah.
5. Riqab
orang yang memerdekakan hamba
sahaya.
6. Gharimin
Orang yang berhutang karena untuk
kepentingan yang bukan ma'siatan dan tidak sanggup membayarnya.
7. Sabilillah
Orang yang bersungguh-sungguh dalam
menegakkan ajaran Islam (memelihara berlakunyakebenaran, kebaikan, dan
keutamaan akhlak).
8. Ibnu Sabil
Orang yang kehabisan bekal di tengah
perjalanan, walaupun ia orang kaya di negerinya.
Orang-orang
yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Ada 5 Golongan:
1. Orang kaya
dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.
2. Hamba
sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.
3. Keturunan
Rasulullah Saw.
4. Orang dalam
tanggungan yang berzakat.
5. Orang yang
tidak beragam Islam.
nishab
Menurut hasil penelitian para ahli,
satu sha’ kurma sama dengan kira-kira
3 liter atau 2,4 kg beras.
III.
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah zakat badan
(bukan zakat yang berkaitan dengan harta seseorang) yang diwajibkan karena
berakhirnya bulan Ramadhan. Orang-orang yang berhak menerima zakat yakni fakir,
miskin, amil, muallaf, riqab, gahrimin, shabilillah dan Ibnu Sabil. Sedangkan
yang tidak berhak menerima zakat yakni orang kaya, hamba sahaya, keturunan
Rasul, orann dalam tanggungan yang berzakat, non Muslim. Berlakunya zakat yakni
pada saat matahari terbenam di akhir bulan Ramdhan.
[1][4] Demikian itu menurut
Syafi’i, Malik dan Ahmad bin Hanbal. Dapatlah dibayangkan bahwa dengan
persyaratan seperti itu (yakni kewajiban berzakat fitrah atas setiap orang yang
memiliki kelebihan dari kebutuhan makannya untuk satu hari satu malam), maka
hampir setiap orang Muslim, meskipun secara umum tergolong miskin, wajib
mengeluarkan zakat fitrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar