Jumat, 02 Januari 2015

Zakat Fitrah




Pengertian Fitrah:
Dalam Alquran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14  di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah berfirman pada surat Ar rum ayat 30:
"Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."
Pada ayat lain diterangkan kronologis peristiwanya:
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)" (Q.s. Al-A'raf:172)
Peristiwa ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Sehubungan dengan itu Nabi saw. bersabda:
Setiap manusia dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi. ( HR. Bukhari Muslim).


Pengertian Zakat Fitrah:
Zakat fitrah adalah zakat badan (bukan zakat yang berkaitan dengan harta seseorang) yang diwajibkan karena berakhirnya bulan Ramadhan. Bukhari dan Muslim merawikan dari Umar r.a., “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum atas setiap orang Muslim, budak merdeka, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa.

Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah:
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang memiliki persediaan makanan pokok melebihi keperluan dirinya sendiri dan keluarganya selama satu hari satu malam. Muslim yang memenuhi persyaratan tersebut, diwajiban mengeluarkan zakat fitrah atas nama dirinya sendiri serta nama setiap anggota keluarga yang wajib dinafkahinya baik dewasa maupun anak-anak, lelaki maupun perempuan.[1][4]

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah:
Ada 8 ashnaf:
1. Fuqara(Fakir)
Orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya (primer).
2. Masakin (Miskin)
Orang yang mempunyai harta dan tenaga, tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer).
3. Amilin
Orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf
a.orang kafir yang ada harapan masuk Islam.
b.orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Riqab
orang yang memerdekakan hamba sahaya.
6. Gharimin
Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siatan dan tidak sanggup membayarnya.
7. Sabilillah
Orang yang bersungguh-sungguh dalam menegakkan ajaran Islam (memelihara berlakunyakebenaran, kebaikan, dan keutamaan akhlak).
8. Ibnu Sabil
Orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, walaupun ia orang kaya di negerinya.
Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Ada 5 Golongan:
1.      Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.
2.      Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.
3.      Keturunan Rasulullah Saw.
4.      Orang dalam tanggungan yang berzakat.
5.      Orang yang tidak beragam Islam.
nishab
Menurut hasil penelitian para ahli, satu sha’ kurma sama dengan kira-kira 3 liter atau 2,4 kg beras.

III.             Kesimpulan
Zakat fitrah adalah zakat badan (bukan zakat yang berkaitan dengan harta seseorang) yang diwajibkan karena berakhirnya bulan Ramadhan. Orang-orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gahrimin, shabilillah dan Ibnu Sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yakni orang kaya, hamba sahaya, keturunan Rasul, orann dalam tanggungan yang berzakat, non Muslim. Berlakunya zakat yakni pada saat matahari terbenam di akhir bulan Ramdhan.



[1][4] Demikian itu menurut Syafi’i, Malik dan Ahmad bin Hanbal. Dapatlah dibayangkan bahwa dengan persyaratan seperti itu (yakni kewajiban berzakat fitrah atas setiap orang yang memiliki kelebihan dari kebutuhan makannya untuk satu hari satu malam), maka hampir setiap orang Muslim, meskipun secara umum tergolong miskin, wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar